Rabu, 25 November 2015

Perencanaan Wilayah Pesisir Terpadu

Ilmu Kelautan


            Suatu kegiatan dikatakan keberlanjutan, apabila kegiatan pembangunan secara ekonomis, ekologis dan sosial politik bersifat berkelanjutan. Berkelanjutan secara ekonomi berarti bahwa suatu kegiatan pembangunan harus dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi, pemeliharaan capital (capital maintenance), dan penggunaan sumberdaya serta investasi secara efisien. Berkelanjutan secara ekologis mengandung arti, bahwa kegiatan dimaksud harus dapat mempertahankan integritas ekosistem, memelihara daya dukung lingkungan, dan konservasi sumber daya alam termasuk keanekaragaman hayati (biodiversity), sehingga diharapkan pemanfaatan sumberdaya dapat berkelanjutan. Sementara itu, berkelanjutan secara sosial politik mensyaratkan bahwa suatu kegiatan pembangunan hendaknya dapat menciptakan pemerataan hasil pembangunan, mobilitas sosial, kohesi sosial, partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat (dekratisasi), identitas sosial, dan pengembangan kelembagaan.

JIKA SAYA MENJADI SEORANG MANAGER YANG AKAN SAYA LAKUKAN UNTUK MENGELOLAH WILAYAH PESISIR PANTAI PAJANG ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1.  Akan memadupadankan wilayah pesisir pantai panjang dengan wisata bahari dimana di wilayah pesisir kota bengkulu memiliki wisata pantai panjang, taman wisata alam dan wisata pulau tikus dimana dari beberapa wisata tersebut mampu menghasilkan/meningkatkan ekonomi daerah
2.  Akan memadupadankan wilayah pesisir pantai panjang dengan Aktivitas penangkapan, dan usaha masyarakat  dimana di daerah pesisir yang kebanyakan ditinggali oleh para nelayan, merupakan daerah yang belum sepenuhnya digali potensinya, hal ini berkaitan dengan para nelayan itu sendiri sekedar memanfaatkan hasil dari laut berupa ikan (penangkapan), rumput laut, terumbu karang, lamun, dan sebagainya hanya untuk memenuhi kebutuhan harian mereka. Sehingga secara garis besar, potensi pesisir yang diberdayakan oleh para masyarakat sekitar hanya terbatas untuk memenuhi kebutuhan harian untuk hidup mereka.
3. Akan memadupadankan wilayah pesisir pantai panjangdengan potensi daerah dimana pemanfaatan potensi daerah pesisir secara besar-besaran untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian rakyat belum banyak dilakukan. Pemanfaatan pesisir untuk usaha ekonomi dalam skala besar baru dilakukan pada sebagian Kabupaten dan Kota yang berada di daerah pesisir. Pada umumnya usaha ekonomi pemanfaatan daerah pesisir ini bergerak disektor pariwisata dan sudah mempunyai kesadaran yang lebih dibandingkan dengan daerah lain yang belum mempunyai pengolahan seperti ini.
4.  Akan memadupadankan wilayah daerah pesisir pantai panjang dengan Rehabilitas dimana sebagai upaya untuk mengembalikan peran ekosistem pesisir sebagai penyangga kehidupan biota laut. Salah satu wujud kongkrit pelaksanaan rehabilitasi yaitu dengan menjadikan kawasan pesisir sebagai area konservasi yang berbasis pada pendidikan (riset) dan ekowisata. upaya untuk menata kembali kawasan pesisir  sekaligus melakukan aktivitas penghijuan. perencanaan pembangunan yang berparadigma berkelanjutan sekaligus berwawasan lingkungan. Sehingga motif ekonomi yang cenderung merusak akan mampu diminimalisasi.
5.  Akan memadupadankan wilayah daerah pesisir pantai panjang dengan responsivitas Dinas terkait dimana sebuah upaya dari pemerintah yang peka dan tanggap terhadap problematika kerusakan ekosistem pesisir. Hal ini dapat ditempuh melalui gerakan kesadaran pendidikan dini, maupun advokasi dan riset dengan berbagai lintas disiplin keilmuan dan upaya untuk menggalang kesadaran bersama sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
6.  Akan memadupadankan wilayah daerah pesisir pantai panjang dengan Regulasi dimana dalam hal ini setiap daerah pasti mempunyai Perda yang telah diatur secara jelas dan gambling. Maka dari itu, perlu kesadaran dan kewajiban untuk memenuhi perda yang telah ada dan telah dibuat. Ini bisa dijadikan sebuah punishment apabila tidak dijalankan secara serius. Punishment harus dijalankan guna membentuk sikap yang sadar akan Perda yang telah diatur demi keberlangsungan ekosistem pesisir di masa depan.
7. Akan memadupadankan wilayah daerah pesisir pantai panjang dengan Transportasi dimana dapat berkerjasama meningkatkan pendapatan daerah dengan dinas perhubungan seperti melalui pelabuahan kapal, pelabuhan perikanan, transportasi angkut muat barang industri, trasportasi penangkapan maupun trasportasi wisata.
8.  Akan memadupadankan wilayah daerah pesisir pantai panjang dengan pemukiman dimana mengatur tata ruang kawasan pemukiman masyarakat dengan baik, agar tidak mengganggu ekosistem yang ada dan membangun bangunan yang terletak berdekatan dengan lahan ekosistem laut.
9. Akan memadupadankan wilayah daerah pesisir pantai panjang dengan pertambakan dimana lokasi pertambakan berada pada wilayah yang tepat dan tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem lain serta pembutan pertambakan tidak mengganggu/terganngu dgn banyak nya aktivitas manusia.
10. Akan memadupadankan wilayah daerah pesisir pantai panjang dengan perdagangan dimana pada area wilayah pesisir  tidak di penuhi dengan aktivitas berdagang karena akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan mengurangi keindahan ekowisata yang ada di area wisata pantai panjang.

Sumber :
Akil, Sjarifuddin. 2002. Kebijakan Kimpraswil Dalam Rangka Percepatan Pembangunan
            Kelautan dan Perikanan. Makalah Rapat Koordinasi Nasional Departemen Kelautan
            dan perikanan Tahun 2002. Jakarta.Nurmalasari, Y. Analisis Pengelolaan Wilayah
            Pesisr Berbasis Masyarakat. www. Stmik-im.ac.id/userfiles/jurnal%20yessi.pdf.

Wiyana, Adi. 2004. Faktor Berpengaruh Terhadap Keberlanjutan Pengelolaan Pesisir
            Terpadu (P2T). http://rudyct.com/PPS702-ipb/07134/afi_wiyana.htm. (diakses pada
            tanggal 25 November 2015, pukul 10:00 wib).